Sebagaimana skema kebijakan Pengembangan Pendidikan Nasional, bahwa Acuan Kebijakan pengembangan pendidikan nasional adalah terpenuhinya SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan yaitu:
- PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Satuan Pendidikan
- Peserta Didik, dan
- Substansi Pendidikan.
Di dalam implementasi kebijakan tersebut, keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang berasal dari satu sumber yang sama.
Sebagai Landasan Kebijakan, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pendidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan
- Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
- Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penyaluran tunjangan sertifikasi Guru
- Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 01/D/SE/IT/2017 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017
Simak selengkapnya Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Tahun 2017
Atau unduh selengkapnya tentang Pemanfaatan Dapodik Tahun 2017 pada tautan berikut: Download
Posting Komentar